Minggu, 09 Juni 2024

Tentara-tentara Jepang di Indonesia yang didakwa Sekutu dengan tuduhan kejahatan perang (1): Kesatuan di Morotai

Sersan Uchino dan Prajurit Tanaka mencucui pakaian: Mereka didakwa 10 tahun penjara karena membayonet para tentara AU Australia yang tertawan di Morotai
(klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD)
Mayor Tomura, Kapten Misumi, dan Kolonel Koba di tengah lantunan seruling bambu: Dituntut hukuman mati karena eksekusi atas 3 anggota AU Australia yang ditawan
(klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD)
Letnan Nomura, Kapten Misumi, Tanaka, dan Letnan Lieutenant Inamura (?) bermain kartu: Didakwa hukuman mati karena mengeksekusi anggota-anggota AU Australia yang ditawan
(klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD)
Letnan Tanaka bergulat melawan Mayor Tomura dengan diwasiti oleh Kapten Misumi:
Menunggu hasil keputusan mahkamah militer yang menghakimi mereka
(klik untuk memperbesar | © Beeldbank WO2 / NIOD)

Waktu: 1945
Tempat: Morotai
Tokoh:
Peristiwa: Ketika Sekutu menduduki Morotai dan menahan pasukan Jepang yang berada di sana, mereka mendakwa kesatuan ini atas kejahatan perang. Dikabarkan bahwa kesatuan ini melakukan tindakan brutal terhadap anggota-anggota AU Australia yang ditawan Jepang di Morotai semasa Perang Dunia II. Kebrutalan ini a.l. penusukan dengan bayonet hingga ke eksekusi mati. Foto-foto diambil di kamp berduri yang menahan para tentara Jepang ini. Mereka melakukan berbagai kegiatan di sela-sela persidangan militer.
Fotografer:
Sumber / Hak cipta: Beeldbank WO2 (Tweede Wereldoorlog) / NIOD (Nederlands Instituut voor Oorlogsdocumentatie)
Catatan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar